Header

Header

VISI, MISI


  • Tugas Pokok dan Fungsi

Laboratorium Kesehatan Kota Prabumulih merupakan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih. Sesuai dengan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 55 Tahun 2017, tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih. Lakesda Kota Prabumulih mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional serta urusan pemerintah yang bersifat pelaksanaan dari Dinas Kesehatan.

Guna menyelenggarakan tugas pokok tersebut Labkesda Kota Prabumulih mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kimia kesehatan,mikrobiologi, imunologi dan patologi;
  2. Pelaksanaan standar pemeriksaan kesehatan ;
  3. Pelaksanaan perawatan dan kontrol terhadap penggunaan dan penyimpanan peralatan dan materi laboratorium;
  4. Pelaksanaan pelayanan terhadap rujukan instansi kesehatan;
  5. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja UPTD;
  6. Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, sarana dan prasarana  serta keuangan UPTD;
  7. Pelaksanaan penyusunan dan panyampaian laporan kegiatan UPTD secara berkala;dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Dinas;
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi ini diupayakan melalui peningkatan jejaring kerja dan kemitraan Lintas Program, Lintas Sektor, Institusi dan Swasta baik Lokal Regional, Nasional maupun Internasional.
  • Visi


Dalam rangka menunjang tercapainya visi Kota Prabumulih yaitu “ Terwujudnya Kota Prabumulih sebagai Kota PRIMA (Prestasi, Religius, Inovatif, Mandiri, Aman) dan Berkualitas” maka Dinas Kesehatan juga menyusun visi yang mendukung tercapainya visi kota dengan menyusun visi “  Terwujudnya Masyarakat Prabumulih Sehat yang mandiri dan Berkeadilan”. Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Prabumulih sebagai salah satu unit pelaksana Dinas Kesehatan mengambil salah satu peran dalam pelaksanaan misi Dinas Kesehatan yaitu pada misi ketujuh dan juga pelaksanaan kegiatan yang berkaitan misi yang lain.

Visi Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Prabumulih yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Prabumulih terbaru Nomor 021/KPTS/Labkesda/2018 adalah :

“Tercapainya pelayanan laboratorium kesehatan yang prima Tahun 2023”

  • Misi 


Dalam rangka mewujudkan visi  tersebut, ada 2 misi yang telah dirumuskan yaitu :

a. Meningkatkan pelayanan laboratorium yang terstandarisasi
    Indikator :    1.  Pelayanan yang terstandarisasi
                         2.  Kepuasan pelanggan

b. Meningkatkan sumber daya dan manajemen yang akuntabel
    Indikator    : 1.  Optimalisasi sumber daya
                         2.  Manajemen yang akuntabel

 

  • Moto

Ramah, Akurat, Profesional dan Inovatif

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.