Header

Header

Gambaran Umum

    Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Prabumulih berdiri pada
tahun 2009 dengan mulai pembangunan gedung baru seluas 295 m2 di
atas lahan seluas 2110 m 2 milik Pemerintah Kota Prabumulih dengan bukti
kepemilikan tanah SPMHAT Nomor 23/SPMHAT/2005. Lokasi
Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Prabumulih terletak di Jalan Nigata
Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.


    Dasar Hukum Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan telah dikeluarkan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 13
Nomor 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas
di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Namun pada tahun 2017
telah dirubah lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Prabumulih
Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada
Dinas Kesehatan kota Prabumulih dan Laboratorium Kesehatan Daerah
Kota Prabumulih mempunyai klasifikasi B sehingga tidak ada Sub Bagian
Tata Usaha.


    Struktur organisasi Laboratorium Kesehatan Daerah Kota
Prabumulih merupakan unit kerja eselon IV.a dan dibantu oleh jajaran
fungsional umum dan fungsional khusus. Struktur ini masih sangat ramping
sehingga penanggung jawab laboratorium, koordinator laboratorium
kesehatan dan koordinator administrasi serta koordinator pengendalian
mutu belum ada dalam struktur ini. Sehingga dengan keputusan Kepala
Laboratorium Kesehatan Daerah dikeluarkan keputusan intern untuk
mengisi bagian-bagian tersebut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.